Ucapan Selamat Hari Raya

تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ

Taqabbalallaahu minnaa wa minkum.

Artinya:

Semoga Allah menerima amal kami dan amal kalian.

Tentang Doa:

Ucapan Terkait Hari Raya Ucapan Selamat Hari Raya تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ Taqabbalallaahu minnaa wa minkum. Semoga Allah menerima amal kami dan amal kalian. Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan, "Dari Jubair bin Nufair, beliau mengatakan, Dahulu, apabila para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saling bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan: (ucapan di atas)." (Sanadnya hasan. Fathul Bari, 2:446). Ibnu Aqil menyebutkan beberapa riwayat. Di antaranya dari Muhammad bin Ziyad, beliau mengatakan, "Saya pernah bersama Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu 'anhu dan beberapa sahabat lainnya. Setelah pulang dari shalat id, mereka saling memberikan ucapan: (ucapan di atas)." (Al-Mughni, 2:250. As-Suyuthi mengatakan, "Sanadnya hasan."). Imam Malik ditanya tentang ucapan seseorang kepada temannya di hari raya: (ucapan di atas), atau "Ghafarallaahu lana wa laka." Beliau menjawab, "Saya tidak mengenalnya dan tidak mengingkarinya." (At-Taj wal Iklil, 2:301). Ibnu Habib menjelaskan maksud ucapan Imam Malik, "Maksud beliau, saya tidak menganggapnya sebagai sunnah dan saya tidak mengingkari orang yang mengucapkannya, karena ucapan itu isinya baik, mengandung doa…" (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244). Syekh Asy-Syabibi mengatakan, "Bahkan, wajib mengucapkan ucapan selamat ketika hari raya, jika tidak mengucapkan kalimat ini menyebabkan permusuhan dan terputusnya hubungan sesama…" (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244). Ibnu Habib mengatakan, "Yang semisal dengan ini adalah ucapan sebagian orang ketika id, 'Iid Mubaarak' (Id yang diberkahi), 'Ahyaakum' (Semoga Allah memberi keselamatan bagimu), dan semisalnya. Tidak diragukan, bahwa ini semua diperbolehkan." (Al-Fawakih Ad-Dawani, 3:244). Syaikhul Islam mengatakan, sebagai jawaban atas pertanyaan yang ditujukan kepada beliau, "Ucapan selamat di hari raya antara satu sama lain setelah shalat id (seperti: (ucapan di atas) atau 'ahalallaahu 'alaika' dan semacamnya) maka ucapan ini diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa mereka melakukannya. Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dan yang lainnya, juga memberi keringanan…" (Majmu' Fatawa, 5:430). Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak mengapa hukumnya bila seseorang mengucapkan kepada saudaranya saat Idul Fitri: (ucapan di atas)." Demikian yang dinukil Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya, "Apa hukum mengucapkan selamat di hari raya sebagaimana banyak diucapkan oleh orang-orang? Seperti 'Indaka Mubarak (semoga engkau memperoleh barakah di hari Idul Fitri) dan ucapan yang senada. Apakah hal ini memiliki dasar hukum syariat ataukah tidak? Jika memiliki dasar hukum syariat bagaimana seharusnya ucapan yang benar?" Beliau rahimahullah menjawab, "Adapun hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya yang diucapkan satu dengan yang lainnya ketika selesai shalat ied seperti 'Taqabbalallaahu minnaa wa minkum, wa ahalahullaahu 'alaik' (Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu), dan yang semisalnya, telah diriwayatkan dari sebagian sahabat bahwasanya mereka melakukannya dan para imam memberi keringanan perbuatan ini seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Imam Ahmad berkata, "Aku tidak akan memulai mengucapkan selamat kepada siapa pun. Namun jika ada orang yang memberi selamat kepadaku akan kujawab. Karena menjawab tahiyyah (penghormatan) adalah wajib. Adapun memulai mengucapkan selamat kepada orang lain maka bukanlah bagian dari sunnah yang dianjurkan dan bukan pula sesuatu yang dilarang dalam syariat. Barangsiapa yang melakukannya maka ia memiliki qudwah (teladan) dan orang yang meninggalkan pun juga memiliki qudwah (teladan). Wallahu a'lam. (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/228). Syaikh Ibnu Ustaimin ditanya, "Apa hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya? Apakah ada bentuk ucapan tertentu?" Beliau rahimahullah menjawab, "Hukum tahniah (ucapan selamat) di hari raya adalah boleh dan tidak ada bentuk ucapan tertentu yang dikhususkan. Karena (hukum asal-pen) setiap adat kebiasaan yang dilakukan orang itu boleh selama bukan perbuatan dosa." Dalam kesempatan lain beliau rahimahullah juga ditanya, "Apa hukum berjabat tangan, berpelukan dan saling mengucapkan selamat hari raya ketika selesai shalat ied?" Beliau rahimahullah menjawab, "Hukum semua perbuatan ini tidaklah mengapa. Karena orang yang melakukanya tidak bermaksud untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla. Melainkan hanya sekedar melakukan adat dan tradisi, saling memuliakan dan menghormati. Karena selama adat tersebut tidak bertentangan dengan syariat maka hukumnya boleh." (Majmu'Fatawa Ibni Utsaimin, 16/ 208-210). Sumber: http://www.konsultasisyariah.com/ucapan-selamat-idul-fitri dan http://muslimah.or.id/fikih/ucapan-selamat-di-hari-raya.html